Breaking News

Kemnaker Revisi Aturan Pencairan JHT, Kembali ke Skema Permenaker 19/2015

Viral-24.ID
Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Langkah ini diambil untuk menanggapi aspirasi kelompok buruh yang disetujui dengan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya dapat dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa revisi ini akan mengembalikan ketentuan pencairan JHT seperti yang diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan, tanpa perlu menunggu hingga usia 56 tahun .

Isi revisi adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015, ditambah kemudahan-ke barumudahan dalam proses klaim, ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, dikutip dari Antara , Rabu (16/3).

Penyederhanaan Proses Klaim JHT
Revisi aturan ini juga mencakup penyederhanaan syarat dan proses klaim JHT. Peserta yang memasuki usia pensiun kini dapat memilih untuk mencairkan manfaat JHT sesuai dengan usia pensiun yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, kecuali opsi pencairan pada usia 56 tahun.

Dari sisi administrasi, persyaratan untuk bukti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta ekosistemnya. Untuk PHK yang tidak mengalami gangguan, peserta cukup melampirkan tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).

“Sedangkan dalam hal terjadi pemandangan, maka Perjanjian Bersama (PB) tidak perlu sampai didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Jika keputusan pengadilan tidak dapat dipenuhi, maka dapat digantikan dengan petikan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial,” jelas Ida.

Selain itu, seluruh proses klaim JHT akan dilakukan secara daring (online), dan pembayaran manfaat akan ditransfer langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan ke rekening peserta.

Ida menambahkan, hasil revisi ini merupakan salah satu poin kesepahaman yang dicapai dalam dialog antara Kemnaker dan serikat pekerja serta buruh.
RIZ.

Pewarta : Haris Pranata
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - WWW.VIRAL-24.ID