Viral-24.ID
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap 11 kasus korupsi sejak diberlakukannya Undang-Undang KPK yang baru pada 2019. Informasi ini diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam paparan hasil kerja selama lima tahun terakhir, (13/12/2024)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap 11 kasus korupsi sejak diberlakukannya Undang-Undang KPK yang baru pada 2019. Informasi ini diungkapkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam paparan hasil kerja selama lima tahun terakhir, (13/12/2024)
Anggota Dewas KPK, Harjono, menjelaskan bahwa penghentian penyidikan ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebanyak lima kasus dihentikan secara tepat waktu, sementara enam kasus lainnya dinilai tidak sesuai tenggat yang diatur.
Daftar Kasus yang Dihentikan
Berikut rincian 11 kasus yang dihentikan:
Kasus Tepat Waktu:
1. Tersangka I Gede Astawa Prama Artha,
2. Tersangka Surya Dharmadi,
3. Korporasi PT Palma Satu,
4. Tersangka Supian Hadi,
5. Tersangka Iskandar Zulkarnaen.
Kasus Tidak Tepat Waktu:
1. Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim,
2. Tersangka Jacob Purwono,
3. Tersangka Fuad Amin Imron,
4. Tersangka Fasich,
5. Tersangka Budi Juniarto,
6. Tersangka Darwan Ali,
Dasar Hukum Penghentian
SP3 dalam kasus-kasus ini mengacu pada Pasal 40 UU KPK, yang memberi KPK kewenangan untuk menghentikan penyidikan jika dalam dua tahun tidak ditemukan bukti yang cukup. Harjono menegaskan bahwa penghentian ini wajib dilaporkan kepada Dewas dalam waktu satu minggu dan diumumkan kepada publik.
Namun, pasal ini juga memungkinkan kasus yang telah dihentikan untuk dibuka kembali apabila ditemukan bukti baru atau adanya putusan praperadilan.
Perubahan Paradigma di KPK
Kewenangan SP3 merupakan salah satu perubahan signifikan setelah revisi UU KPK pada 2019. Sebelumnya, KPK tidak memiliki otoritas untuk menghentikan penyidikan, yang sering menjadi perdebatan. Para pengamat hukum menilai, meskipun SP3 dianggap mempercepat proses penyelesaian kasus, transparansi dan akuntabilitas tetap harus dijaga.
Sorotan terhadap Penghentian Kasus
Kasus yang dihentikan, seperti yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan Surya Dharmadi, menjadi perhatian publik karena sebelumnya mereka terkait dugaan kerugian negara yang besar. Masyarakat diharapkan tetap mengawasi proses pengungkapan korupsi oleh KPK agar tidak ada kesan tumpul terhadap kasus besar.
Langkah penghentian ini menjadi bagian dari tantangan KPK untuk menjaga keseimbangan antara penyelesaian kasus dan kepercayaan publik terhadap integritas lembaga antirasuah tersebut.
Pewarta : Irwan
Sumber : Syarief PPWI
Social Header