Breaking News

"Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Diduga Ilegal, Ketum PPWI Tegaskan Dasar Hukumnya Bermasalah"

Viral-24.ID
Jakarta - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) bapak Wilson Lalengke. S.PD. Msc,.Ma kembali mengkritik tajam pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dianggap sebagai bentuk kegiatan ilegal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum PPWI dan juga lulusan Ford Foundation dan Erasmus Mundus di tiga universitas bergengsi di Eropa, menilai bahwa UKW tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan justru berpotensi menjadi alat pemerasan bagi para wartawan di Indonesia.

UKW Disebut Akal-Akalan Dewan Pers dan PWI

Menurut Ketum PPWI, UKW yang selama ini dikelola oleh Dewan Pers bersama organisasi wartawan tertentu, seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), tidak memiliki legitimasi hukum yang jelas. "Kegiatan ini hanyalah akal-akalan untuk memeras wartawan. Kami sudah berulang kali menjelaskan bahwa UKW tidak memiliki landasan hukum yang sah," tegas Ketum PPWI.

Lebih lanjut, Bapak Wilson Lalengke menyebutkan bahwa sertifikasi profesi yang benar seharusnya mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). "Dasar hukumnya jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 10 Tahun 2018. Sertifikasi yang dilakukan di luar mekanisme ini tidak memiliki kekuatan hukum," tambahnya.

Sertifikasi Melalui BNSP Lebih Kredibel

Ketum PPWI menegaskan bahwa BNSP adalah lembaga resmi yang diakui secara nasional untuk mengatur sertifikasi profesi dan keahlian, termasuk di bidang jurnalistik. Dengan mengikuti sertifikasi BNSP, para wartawan akan mendapatkan pengakuan yang lebih kredibel sesuai dengan standar kompetensi nasional.

"Jika sertifikasi dilakukan melalui BNSP, maka mekanisme penilaian dan akreditasi akan lebih transparan dan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Hal ini berbeda dengan UKW, yang seringkali tidak memiliki standar yang jelas dan cenderung menjadi alat monopoli segelintir pihak," kata Ketum PPWI.

Imbauan untuk Wartawan

Ketum PPWI mengimbau para wartawan untuk memahami dasar hukum yang benar terkait sertifikasi profesi. Selain itu, PPWI mendorong pemerintah untuk meninjau ulang keberadaan UKW dan memastikan bahwa proses sertifikasi profesi jurnalistik dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jangan sampai profesi wartawan yang mulia ini tercoreng oleh praktik-praktik yang tidak etis. Kita harus bersama-sama memperjuangkan keadilan dan profesionalisme dalam dunia pers," pungkasnya.

Dengan adanya kritik ini, diharapkan pemerintah dan pihak terkait dapat segera mengambil langkah untuk menyelesaikan polemik sertifikasi wartawan di Indonesia, sehingga dunia jurnalistik dapat terus berkembang secara profesional dan transparan.

Pewarta : (Srf/red)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - WWW.VIRAL-24.ID