Breaking News

Unit Reskrim Polsek Benda Meringkus Dua Pelaku Penjual Obat Tramadol Berkedok Toko Buku

Viral-24.ID
Kota Tangerang - Unit Reskrim Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota Meringkus Pelaku penjual obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer berkedok Toko Buku di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten, Sabtu 31/08/2024.

Lokasi kios tersebut dijadikan ajang tempat bertransaksi penjualan obat-obatan keras terlarang daftar G jenis Tramadol Eximer tanpa ada mengantongi surat izin resmi dari Dinkes Kota Tangerang  maupun BPOM Kota Tangerang dan BPOM Provinsi Banten.

Menerima Laporan dari warga, unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Siagian langsung bergerak cepat melakukan observasi ke lokasi yang dilaporkan oleh warga masyarakat yang merasa resah dengan adanya pengedar obat keras daftar G jenis Eximer dan tramadol yang sudah sangat merusak otak moral pendidikan dan masa depan para generasi muda.

Kapolsek Benda, Kompol Hadi Wiyono didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono, mengatakan dua pelaku diamankan pihaknya berinisial MI (19) alias Emon dan AN (24). Keduanya diamankan pada Sabtu, (31/8/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

 “Awalnya, tim Opsnal saat melaksanakan observasi wilayah Hukum Polsek Benda mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas penjualan Obat terlarang Tramadol dan Eximer tanpa ijin resmi dengan modus sebuah toko Buku,” terang Hadi Wiyono. Minggu (1/9/2024).

Atas informasi tersebut, Lanjut dia,  tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud (TKP) Kemudian mengamankan seseorang laki-laki yang mengaku bernama MI alias Emon.

Dari toko buku itu petugas menyita sebanyak 90 butir obat jenis Tramadol, 29 bungkus plastik Eximer kuning dan 10 bungkus plastik Eximer putih siap jual.

“Setelah dilakukan interogasi, MI alias Emon ini mengaku bahwa obat-obatan terlarang itu merupakan milik pelaku AN.

Kemudian dipimpin Kanit Reskrim, kami berhasil mengamankan pelaku AN dikontrakan di wilayah Jurumudi berikut barang bukti Tramadol dan Exsimer yang disimpan di dalam kontrakannya,” terang dia.

Total barang bukti obat-obatan terlarang yang disita dari kedua pelaku adalah 90 butir Tramadol, 1.063 butir Eximer warna  putih dan 615 butir Eximer warna Kuning, dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai hasil penjualan Rp 1.615.000, (Satu Juta Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah).

“Keduanya saat ini telah diamankan di kantor Polsek Benda guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya

Pewarta ; Irwan 
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - WWW.VIRAL-24.ID